Three Men in China Jailed for Illegal 30M Yuan Crypto Forex Exchange

Tiga Orang di Tiongkok Dipenjara karena Transaksi Valas Kripto Ilegal 30 Juta Yuan


Tiga pemuda di Tiongkok telah dijatuhi hukuman penjara dan denda karena menggunakan kripto untuk melakukan transaksi valuta asing ilegal. Kejaksaan Kabupaten Jianhu mengajukan tuntutan publik terhadap ketiganya, yang menyelesaikan lebih dari 650 transaksi, menukarkan hampir 30 juta yuan mata uang asing dalam beberapa bulan.

Kejahatan Pertukaran Mata Uang Kripto di Tiongkok

Pada awal tahun 2020, Lin yang berusia 25 tahun, berjuang untuk mendapatkan pekerjaan karena kualifikasi pendidikannya yang rendah, menemukan cryptocurrency dan potensi keuntungannya. Melalui perkenalan seorang teman, dia bermitra dengan teman sekolah menengahnya Yan untuk memulai pembuatan batu bata kripto di studio lokal.

Lin, kemudian menghubungi warga negara Nigeria, membeli Tether (USDT) menggunakan mata uang lokal Nigeria, naira, melalui Binance. Dia mentransfer Tether ke akun Binance miliknya dan menjualnya ke broker koin domestik dengan imbalan RMB, yang kemudian disetorkan ke rekening financial institution yang disediakan oleh rekanan bernama “Pangeran.” Lin memperoleh keuntungan dengan menaikkan harga Tether sebesar 5% sebelum menjualnya dengan harga pasar.

Dari September 2020 hingga Januari 2021, Lin dan Yan melakukan transaksi valuta asing terselubung senilai lebih dari 21,29 juta yuan. Setelah Xie bergabung dengan operasi mereka pada Januari 2021, ketiganya melakukan transaksi tambahan sebesar 8,38 juta yuan pada April 2021.

Tiga Pria Ditemukan Melanggar Aturan Valuta Asing

Jaksa berpendapat bahwa transaksi valuta asing terselubung ini menghindari peraturan valuta asing Tiongkok yang ketat, sehingga melanggar stabilitas pasar keuangan domestik. Mereka memperingatkan bahwa kegiatan tersebut mendistorsi knowledge perekonomian nasional, mengganggu keputusan keuangan terkait nilai tukar dan cadangan devisa, serta menimbulkan risiko signifikan terhadap pasar.

Investigasi mengungkapkan bahwa Lin dan rekan-rekannya menggunakan cryptocurrency untuk memfasilitasi pembayaran lintas batas dan layanan valuta asing, menghindari pengawasan peraturan. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran undang-undang pengelolaan devisa dan gangguan terhadap sistem nilai tukar yang sah.

Putusan Penuntutan

Pada tanggal 29 April, pengadilan, setelah persidangan, menerima dakwaan dan menghukum Lin dan Yan masing-masing lima tahun penjara dan mengenakan denda. Xie juga dipenjara selama satu setengah tahun dan didenda. Tak satu pun dari ketiga orang tersebut mengajukan banding, dan keputusan tersebut telah berlaku.

Baca Juga: Hong Kong Menghancurkan Kelompok Penipuan Kripto yang Melibatkan Pelajar, Menipu Korban Sebesar HK$360M

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *