Cryptocurrency Diklasifikasikan sebagai Aset Modal
Pengadilan Banding Pajak Penghasilan (ITAT) di Jodhpur dalam keputusannya baru-baru ini telah mengklasifikasikan cryptocurrency sebagai aset modal sesuai dengan BSCN Headlines, memberikan kejelasan mengenai perpajakan terutama untuk transaksi yang dilakukan sebelum peraturan Aset Virtual Digital (VDA) tahun 2022.
Transaksi Pra-2022: Klasifikasi Capital Achieve
ITAT telah menetapkan fakta bahwa penjualan yang dilakukan sebelum 1 April 2022 akan dianggap sebagai keuntungan modal dan bukan pendapatan dari sumber lain. Penetapan ini menjadi penting bagi wajib pajak, karena akan menentukan tarif pajak yang berlaku dan potensi pemotongannya.
Studi Kasus: Keuntungan Modal Jangka Panjang
Pengadilan memeriksa kasus di mana seseorang telah membeli Bitcoin senilai ₹5,05 lakh pada tahun keuangan 2015-16 dan menjualnya seharga ₹6,69 crores pada tahun 2020-21. Mengingat fakta bahwa masa simpan melebihi 36 bulan, ITAT memutuskan bahwa keuntungan tersebut memenuhi syarat sebagai keuntungan modal (LTCG), sehingga pembayar pajak dapat memperoleh manfaat dari pengurangan terkait berdasarkan pasal 54F Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Transaksi Pasca 2022: Tarif Pajak Tetap
Setelah 1 April 2022, pemerintah India menerapkan tarif pajak tetap sebesar 30% atas keuntungan dari transaksi mata uang kripto, terlepas dari periode penyimpanannya. Tarif ini berlaku secara seragam, tanpa pemotongan biaya atau biaya transaksi.
Implikasinya bagi Investor Cryptocurrency
Keputusan ini telah memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan oleh investor mata uang kripto terutama untuk transaksi yang dilakukan sebelum peraturan April 2022. Investor harus menyimpan catatan rinci tentang transaksi mata uang kripto mereka, termasuk tanggal pembelian dan penjualan untuk memastikan pelaporan pajak yang akurat dan kepatuhan terhadap undang-undang perpajakan.
Baca Juga:Binance Akan Menghapus 3 Token Di Tengah Masalah Regulasi